Resume Materi: Etika Profesi Bidan
Oleh: Hj. Sujati, SST.Bd., M.M.kes.
(Ikatan Bidan Indonesia Cabang Kota Surabaya)
Etika Profesi Bidan
↳ Pekerjaan yang Mulia, Kenapa? Karena membantu, menolong.
• Bidan: Seorang perempuan yang telah mengikuti program kebidanan baik di dalam Negeri maupun diluar Negeri, yang diakui secara sah oleh Pemerin- tah pusat & telah memenuhi persyaratan untuk melakukan praktek kebidanan.
→Seorang bidan harus mempunyai SIPB untuk melakukan praktek/membuka Lapangan kerja. SIPB? Surat Izin Praktek Bidan.
• Profesi: Sekumpulan orang yang memiliki cita-cita dan nilai yang disatukan dengan latar belakang yang sama.
• Profesional Ahli -Mampu bertanggung jawab
-Bekerja secara efisiensi & efektif
-Mengantisipasi masalah dari
pekerjaannya
• Bidan Profesional -Pengetahuan
-Keterampilan
-Perilaku yang unggul
-Menjunjung tinggi etika dan
hukum kesehatan.
• Etika: dalam Bahasa Yunani (Ethos)
-Karakter, watak, kesusilaan, adat.
-Kebiasaan/tingkah laku manusia
Secara umum =>Sopan santun dalam pergaulan
=>Sikap tindak tanduk dalam
menjalankan tugas ''Kode Etik''.
*Kode Etik: Suatu ciri profesional yang bersumber dari nilai-nilai internal & eksternal.
*Kode Etik Profesi= Norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi
-Tujuan Kode Etik:
1)Menjunjung tinggi martabat dan citra profesi
2)Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
3)Meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4)Meningkatkan mutu profesi
*Dimensi Kode etik
=>anggota profesi dan klien-> Anggota Profes dan
sistem kesehatan-> anggota profesi dan profesi lain
-> semua anggota Profesi
*Prinsip kode etik:1)Menghargai otonomi
2)Melakukan tindakan yang benar
3)Mencegah tindakan yang
merugikan
4)Memperlakukan manusia secara
adil
5)Menjelarkan dengan benar
6)Menepati janji yang telah dise-
pakati
7) Menjaga Kerahasiaan.
*Kode Etik Kebidanan:
-> Memberikan tuntunan bagi bidan untuk melak- sanakan Praktek Kebidanan, baik berhubungan dengan klien, pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan diri sendiri.
* Kewajiban Biden Terhadap:
-Klien dan Mayarakat (6)
-Tugasnya (3)
-Sejawat (3)
-Profesi (3)
-Diri Sendiri (2)
-Pemerintah (2)
-Penutup (1)
->1) Klien dan Masyarakat:
-menjunjung tinggi, menghayati & mengamalkan
sumpah jabatan.
-menjunjung tinggi harkat & martabat kemanusia
an yang utuh dan memelihara citra bidan
-berpedoman pada peran, tugas dan tanggung
jawab
-mendahulukan kepentingan klien, menghormati
hak klien dan nilai-nilai yang berlaku di masya-
rakat.
-mendahulukan kepentingan klien, keluarga, dan
masyarakat berdasarkan kemampuan yg dimiliki
-menciptakan suasona yang serasi dalam hubu-
an pelaksanaan tugasnya dengan mendorong
partisipasi masyarakat.
->2) Tugasnya:
-Memberikan pelayanan paripurna
-Berhak memberikan pertolongan dan mempu-
nyai kewenangan dalam mengambil keputusan. -Menjamin kerahasiaan keterangan dipercayakan ->3) Sejawet:
-Menciptakan suasana kerja yang serasi
-Harus menghormati
->4) Profesi:
-Menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi
-Mengembangkan diri dan meningkatkan kemam- puan Profesi
-Berperan serta dalam kegiatan penelitian dan
kegiatan sejenis
->5) Diri Sendiri:
-Memelihara kesehatan
-Meningkatkan pengetahuan dan Keterampilan ->6) Pemerintah, dll:
-Melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang Kesehatan
-Berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada Pemerintah
->7) Penutup:
- Senantiasa menghayati dan mengamalkan kode etik bidan Indonesia.
#####################
Nama: Nayla Fitria Wardani
Asal: Sidoarjo
Prodi: D3 Kebidanan
Fakultas: Keperawatan dan Kebidanan
Lihat juga blog teman saya: Zafirsby.blogspot.com
Sosmed:
•Instagram: @pkkmbunusa @unusa.official
•Web: https://unusa.ac.id
•Youtube: Unusa official
Komentar
Posting Komentar